Senin, 31 Januari 2011
Pengembangan Konservasi Monyet Ekor Panjang Dengan Kearifan Lokal Di Wendit Water Park Malang
Selasa, 11 Januari 2011
Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Lingkungan Hidup
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Danu Saputro (1980 : 67-101) manusia dalam hidupnya harus melindungi dan mengamankan alam agar dapat terselenggara secara teratur dan dapat diikuti serta ditaati oleh semua pihak. Untuk itu perlu perlindungan dan pengamanan yang dituangkandalam bentuk peraturan hukum, sehingga akan lahir hukum yang memperhatikan kepentingan alam atau hukum yang berorientasi pada kepentingan alam (natur’s interest oriented law). Hukum yang melindungi dan mengamankan kepentingan alam artinya berupa keharusan untuk melindungi dan mengamankan alam terhadap kemerosotan mutu dan kerusakannya, dengan kata lain keharusan menjaga kelestariannya. Dalam kaitan itu, lahir jenis hukum yang khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup (alam) yang dinamakan hukum lingkungan hidup atau secara singkat disebut Hukum Lingkungan.
Lebih lengkapnya klik disini
M. Syamsidi
Audit Lingkungan Hidup
Acuan perundang-undangan Audit Lingkungan Hidup
Kep No.42/MENLH/1994KepMen No.30/2001
SNI 19-10011.1-1995 tentang Pedoman audit sistem mutu-Audit
SNI 19-10011.2-1995 tentang Pedoman audit sistem mutu-Kriteria kualifikasi auditor sistem mutu
SNI 19-10011.3-1995 tentang Pedoman audit sistem mutu-Manajemen program audit
SNI 19-14001-1997 tentang sistem manajemen lingkungan – spesifikasi dengan panduan penggunaan
SNI 19-14004-1997 tentang sistem manajemen lingkungan-Pedoman umum prinsip sistem dan teknik pendukung
SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum
SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan-pengauditan system manajemen lingkungan
SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan-kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan
SNI 19-19011-2005 tentang Panduan audit system manajemen mutu dan/atau lingkungan (diterbitkan dan SNI 19-10011.1-1995, SNI 19-10011.2-1995, SNI 19-10011.2-1995, SNI 19-14010-1997, SNI 19-14011-1997, SNI 19-14012-1997 dibatalkan)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 48 s/d pasal 52
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010
Lebih lengkapnya klik disini
Andrian Armand Gannery
Kamis, 23 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)