Selasa, 11 Januari 2011

Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Lingkungan Hidup


I.             PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menurut Danu Saputro (1980 : 67-101) manusia dalam hidupnya harus melindungi dan mengamankan alam agar dapat terselenggara secara teratur dan dapat diikuti serta ditaati oleh semua pihak. Untuk itu perlu perlindungan dan pengamanan yang dituangkandalam bentuk peraturan hukum, sehingga akan lahir hukum yang memperhatikan kepentingan alam atau hukum yang berorientasi pada kepentingan alam (natur’s interest oriented law). Hukum yang melindungi dan mengamankan kepentingan alam artinya berupa keharusan untuk melindungi dan mengamankan alam terhadap kemerosotan mutu dan kerusakannya, dengan kata lain keharusan menjaga kelestariannya. Dalam kaitan itu, lahir jenis hukum yang khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup (alam) yang dinamakan hukum lingkungan hidup atau secara singkat disebut Hukum Lingkungan.

Lebih lengkapnya klik disini 
M. Syamsidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar